OTONOMI
DAERAH DAN UNDANG-UNDANG
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan
yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung
semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah
tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian
tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong
lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa
tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan
kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan
mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai
rasa tanggung jawab.
Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang
pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan
pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh
dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan,
sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan
hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah, menjelaskan
prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan
hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi
manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
A. OTONOMI
DAERAH
1.
Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata
kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan
baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah
Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif
daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan
wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga
pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di
tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah
wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah
kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan
dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah
pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang
semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi
menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan
daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya
kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri
pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun
2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung
makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga
daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan
kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,
pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang
politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang
bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat
begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun
kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam
setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau
kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di
pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di
daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya
berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang
menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan
membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke
waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak
mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali
untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan,
keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis
nasional.
2. Penguatan peran
DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau
kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi
politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan
efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi
dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan
yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan
efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas
sumber-sumber pendapatan negara.
2. Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah
antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak
perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan
mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil
manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih
mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat
umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan
semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah
sebagai berikut :
1. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
3.
Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita
sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian
daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
3. Secara eksplisit
tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah
otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah
dipilih secara demokratis.
pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk
provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita
bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan
bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”.
Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh
pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan
bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui
penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau
penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik
Indonesia No.32 Tahun 2004).
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun
2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam
bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah
daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Pusat.
Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan
dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya
otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif
menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan
bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang
lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan
yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan
pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi
4.
Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota,
serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan
yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan,
bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
[Pasal 18 A (1)].
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat
dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan
yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah
memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A
ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33Tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun
2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat
pilihan meliputi urusan :
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur
dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah
dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri
atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik
Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan
pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan
persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah
(APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol
pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat
(3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih
melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu
pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
A. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam
pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk
Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan
bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
B. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur
dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi,
angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di
atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan
dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam
melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur
fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan
hasil kerjanya kepada DPRD.
C. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak,
maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan
Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan
dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif
D. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah
terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah
provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota
dipimpin oleh Bupati/Walikota.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b. mengajukan
rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan
Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama;
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan
kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai
Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi
disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah.
Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada
DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota
disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala
Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina
ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan
dimaksud
c. Membimbing
dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan
usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan;
Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil
Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang
dipisahkan serta lainlain pendapatan daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk
Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan
hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan,
sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk
pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.
Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak
setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan
15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas
alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah
Pusat dan 30% untuk Daerah.
SUMBER : Wikipedia , http://raniwidiastuti.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar